Kalimantan Utara adalah sebuah provinsi
di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi
ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian
Sabah dan Serawak, Malaysia Timur.
Ibu kota: Tanjung Selor
Pejabat Gubernur: Irianto Lambrie
Luas Total: 72.567.49 km² (28,018.46 mil²)
Populasi Total: 738.163 jiwa (tahun 2013)
Kepadatan: 10/km²
Suku bangsa asli: Suku Bulungan, Suku Dayak dan Suku Tidung
Agama: Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, dan Kong Hu Cu
Bahasa: Bahasa Indonesia, Bahasa Bulungan, Bahasa Dayak dan Bahasa Tidung
Zona waktu: WITA (UTC+8)
Kabupaten: 4
Kota: 1
Kecamatan: 47
Lagu daerah: Pinang Sendawar, Tuyang dan Bebilin
Rumah tradisional: Lamin adat
Senjata tradisional: Mandau
Pada saat dibentuknya, wilayah Kalimantan
Utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi, yang terdiri dari 1 kota
dan 4 kabupaten sebagai berikut:
• Kota Tarakan, populasi 239.973, ibukota Tarakan
• Kabupaten Bulungan, populasi 226.322, ibukota Tanjung Selor
• Kabupaten Malinau, populasi62.460, ibukota Malinau
• Kabupaten Nunukan, populasi140.567, ibukota Nunukan
• Kabupaten Tana Tidung, populasi22.841, ibukota Tideng Pale
DASAR HUKUM
Provinsi Kalimantan Utara terbentuk
sebagai Daerah Otonom Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012
pada tanggal 25 Oktober 2012. Sebagai Provinsi baru yang ke 34 di
Indonesia secara resmi mulai aktif sejak tanggal 22 April 2012 seiring
dengan dilantiknya Penjabat Gubernur Kalimantan Utara Bapak Dr. H.
Irianto Lambrie oleh Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di
Jakarta.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 lebih
mengutamakan pelaksanaan desentralisasi yang memberikan keleluasaan dan
sebagian besar kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi
Daerah, kewenangan untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan dan
program.
Terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance)
merupakan prasyarat bagi setiap pemerintah untuk mewujudkan aspirasi
masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita bernegara. Untuk
mencapai tujuan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem
pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata, sehingga penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung secara
berdayaguna, bersih dan bertanggung jawab (accountable).
Untuk itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonom
Baru berupaya meletakkan dasar-dasar untuk menciptakan pemerintahan yang
baik dan bersih.
Beberapa dasar hukum yang terkait dengan
Provinsi Kalimantan Utara dengan Provinsi induk Kalimantan Timur dan
Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Provinsi Kalimantan Utara adalah :
- Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, khususnya
mengenai Provinsi Induk Kalimantan Timur.
- Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di
Kalimantan, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur,
khususnya tentang Kabupaten Bulungan.
- Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kota asal Provinsi
Kalimantan Timur khususnya pembentukan Kota Tarakan
- Undang-Undang
Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi
Kalimantan Timur.
- Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di
Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi
Kalimantan Timur.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara